Post Details

  • Berita
  • Admin
  • 11 Jul 2026


Mudir Mahad Aly Tebuireng Soroti Fenomena Tekstualisme dalam Memahami Hadis Nabi


Wonosobo-Problematika saat ini adalah banyaknya orang yang membahas hukum langsung merujuk kepada hadis dan mengesampingkan fikih. Hal itu terjadi bukan karena sedikitnya hadis, melainkan karena minimnya pemahaman mengenai ilmu fikih hadis. Akibatnya, hal tersebut dapat menjauhkan diri dari kebenaran.

Ada sebuah pepatah yang disampaikan oleh salah satu murid KH. Hasyim Asy’ari, yang juga menjadi prinsip beliau, berbunyi:

{لَوْلَا الْفِقْهُ لَمْ نَفْهَمِ الْحَدِيثَ، وَلَوْلَا الْحَدِيثُ لَمْ نَفْهَمِ الْقُرْآنَ}

“Tanpa adanya fikih kita tidak bisa memahami hadis, tanpa adanya hadis kita tidak bisa memahami Al-Qur'an.”

Pengertian fikih menurut bahasa adalah al-fahmu (الفهم) yang berarti memahami. Sedangkan pengertian fikih secara istilah ialah:

{العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ}

“Pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan (baik berupa perbuatan hati seperti niat, maupun perbuatan selain hati seperti mengerjakan salat Witir) yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafsili (terperinci).”

Dalam memahaminya, kita memerlukan ilmu ushul fikih. Begitu pula dalam memahami hadis, kita membutuhkan ilmu fikih hadis, yakni ilmu yang menekuni hadis secara mendalam dengan metode ulama salaf yang disebut Al-Ghayiyyah (orientasi substantif). Sebab bagaimanapun, hadis tidak dapat dipahami dari segi zahirnya saja.

Adapun menurut kitab At-Thuruq as-Shahihah al-Fahmiyyah, disebutkan bahwa cara memahami hadis itu ada 3 (tiga) metode:

Al-Fahmu al-Lafdzi al-Ma’nawi (الفهم اللفظي المعنوي): Yakni memahami hadis berdasarkan dalalatul lafadz (petunjuk redaksi) maupun makna. Pendekatan ini meliputi analisis majaz (metafora), taqyid (pensyaratan), sababul wurud (latar belakang turunnya hadis), dan 'illat (motif hukum).

Sebagai contoh, hadis Nabi yang berbunyi:

{بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ}

Artinya: “Di antara timur dan barat adalah kiblat.”

Hadis ini tidak dapat dipahami secara tepat tanpa mengetahui aspek jughrafiyyah (geografi), yaitu "di mana posisi geografis Nabi saat mengatakan hal tersebut?" (yakni di Madinah yang berada di utara Mekah).

Kemudian pada hadis lain yang menyebutkan bahwa Nabi mengenakan sandal saat salat. Hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman jika hanya melihat pada zahir hadisnya saja. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman akan halah isti'maliyyah (حالة استعمالية / kondisi penerapan), hingga akhirnya diketahui bahwa kondisi pada zaman itu adalah lantai masjid yang masih berupa tanah dan pasir, serta terdapat kekhawatiran adanya najis yang tercecer.

Al-Fahmu al-Lughawi al-Ma’nawi (الفهم اللغوي المعنوي): Yakni memahami hadis dari segi implikasi hukumnya; apakah redaksi tersebut menunjukkan amr wujub (perintah wajib), nahyu (larangan), atau status hukum lainnya.

Al-Fahmu Wahdat ar-Riwayah (الفهم وحدة الرواية): Yakni memahami hadis secara komprehensif dari seluruh jalur periwayatannya. Harus ada analisis silang yang membedakan apakah hadis tersebut berstatus sahih, hasan, atau lainnya.

Dari sini dapat dipahami bahwa dalam istinbat (penggalian) hukum, kita tidak cukup hanya menukil dari teks hadis secara literal, melainkan juga sangat membutuhkan ilmu fikih hadis. Karena bagaimanapun, suatu informasi tidak boleh dicerna secara mentah-mentah. Begitu pula halnya dengan Al-Qur'an dalam proses pemahamannya.

Tim Literasi Mahasantri