Post Details
- Berita
- Admin
- 11 Jul 2026
Mudir Mahad Aly Tebuireng Soroti Fenomena Tekstualisme dalam Memahami Hadis Nabi
Wonosobo-Problematika saat ini adalah banyaknya orang yang membahas hukum langsung merujuk kepada hadis dan mengesampingkan fikih. Hal itu terjadi bukan karena sedikitnya hadis, melainkan karena minimnya pemahaman mengenai ilmu fikih hadis. Akibatnya, hal tersebut dapat menjauhkan diri dari kebenaran.
Ada sebuah pepatah yang disampaikan oleh salah satu murid KH. Hasyim Asy’ari, yang juga menjadi prinsip beliau, berbunyi:
{لَوْلَا الْفِقْهُ لَمْ نَفْهَمِ الْحَدِيثَ، وَلَوْلَا الْحَدِيثُ لَمْ نَفْهَمِ الْقُرْآنَ}
“Tanpa adanya fikih kita tidak bisa memahami hadis, tanpa adanya hadis kita tidak bisa memahami Al-Qur'an.”
Pengertian fikih menurut bahasa adalah al-fahmu (الفهم) yang berarti memahami. Sedangkan pengertian fikih secara istilah ialah:
{العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ}
“Pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan (baik berupa perbuatan hati seperti niat, maupun perbuatan selain hati seperti mengerjakan salat Witir) yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafsili (terperinci).”
Dalam memahaminya, kita memerlukan ilmu ushul fikih. Begitu pula dalam memahami hadis, kita membutuhkan ilmu fikih hadis, yakni ilmu yang menekuni hadis secara mendalam dengan metode ulama salaf yang disebut Al-Ghayiyyah (orientasi substantif). Sebab bagaimanapun, hadis tidak dapat dipahami dari segi zahirnya saja.
Adapun menurut kitab At-Thuruq as-Shahihah al-Fahmiyyah, disebutkan bahwa cara memahami hadis itu ada 3 (tiga) metode:
Al-Fahmu al-Lafdzi al-Ma’nawi (الفهم اللفظي المعنوي): Yakni memahami hadis berdasarkan dalalatul lafadz (petunjuk redaksi) maupun makna. Pendekatan ini meliputi analisis majaz (metafora), taqyid (pensyaratan), sababul wurud (latar belakang turunnya hadis), dan 'illat (motif hukum).
Sebagai contoh, hadis Nabi yang berbunyi:
{بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ}
Artinya: “Di antara timur dan barat adalah kiblat.”
Hadis ini tidak dapat dipahami secara tepat tanpa mengetahui aspek jughrafiyyah (geografi), yaitu "di mana posisi geografis Nabi saat mengatakan hal tersebut?" (yakni di Madinah yang berada di utara Mekah).
Kemudian pada hadis lain yang menyebutkan bahwa Nabi mengenakan sandal saat salat. Hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman jika hanya melihat pada zahir hadisnya saja. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman akan halah isti'maliyyah (حالة استعمالية / kondisi penerapan), hingga akhirnya diketahui bahwa kondisi pada zaman itu adalah lantai masjid yang masih berupa tanah dan pasir, serta terdapat kekhawatiran adanya najis yang tercecer.
Al-Fahmu al-Lughawi al-Ma’nawi (الفهم اللغوي المعنوي): Yakni memahami hadis dari segi implikasi hukumnya; apakah redaksi tersebut menunjukkan amr wujub (perintah wajib), nahyu (larangan), atau status hukum lainnya.
Al-Fahmu Wahdat ar-Riwayah (الفهم وحدة الرواية): Yakni memahami hadis secara komprehensif dari seluruh jalur periwayatannya. Harus ada analisis silang yang membedakan apakah hadis tersebut berstatus sahih, hasan, atau lainnya.
Dari sini dapat dipahami bahwa dalam istinbat (penggalian) hukum, kita tidak cukup hanya menukil dari teks hadis secara literal, melainkan juga sangat membutuhkan ilmu fikih hadis. Karena bagaimanapun, suatu informasi tidak boleh dicerna secara mentah-mentah. Begitu pula halnya dengan Al-Qur'an dalam proses pemahamannya.
Tim Literasi Mahasantri
Berita Terkini
![]() |
Berdakwah Dengan Karya Menginspirasi Dunia Dengan Logika
09 October 2027 |
![]() |
Urgensi Fiqih Hadits Dalam Istinbath Hukum Mudir Mahad Aly Hasyim Asyari Berbagi Ilmu di Mahad Aly Al Mubarok Manggisan
11 July 2026 |
![]() |
Mudir Mahad Aly Tebuireng Soroti Fenomena Tekstualisme dalam Memahami Hadis Nabi
11 July 2026 |
![]() |
Sambut Hari Asyuro Santri PP Al Mubaarok Manggisan Gelar Shalat Sunnah dan Dzikir Bersama
26 June 2026 |
![]() |
Sambut Santri Baru Ponpes Manggisan Gelar Ayyamuttaarruf (Masa Pengenalan dan Edukasi Tradisi Pesantren)
25 June 2026 |
![]() |
Tentukan Penempatan Kelas Ponpes Al Mubaarok Manggisan Wonosobo Gelar Tes Santri Baru
23 June 2026 |
Bahtsul Masaail
![]() |
Menilai Hukum Safar dari Dua Jalur yang Berbeda Ini Penjelasannya!
23 May 2026 |
![]() |
Adu Argumen di Bahsul Masail Santri AlMubaarok Bahas Dilema Konten Kontroversial di Media Sosial
12 December 2025 |
![]() |
Polemik Ganti Rugi PLN Kasus Kematian Ribuan Ayam Ternak Dibahas dalam Forum Bahtsul Masail Pesantren
07 December 2025 |
![]() |
Bahtsul Masaail Pondok Pesantren Al Mubaarok Wonosobo Soroti Hukum Karnaval Patung
30 November 2025 |
![]() |
MEMAHAMI DARAH KEGUGURAN 40 HARI DARAH NIFAS HAID ATAU FASAD?
29 November 2025 |
![]() |
Bahsul Masail Bahas Polemik Tukar Kado Sistem White Elephant di pondok pesantren almubaarok Manggisan
26 October 2025 |











