Post Details

  • Bahtsul Masaail
  • Admin
  • 26 Oct 2025


Bahsul Masail Bahas Polemik Tukar Kado Sistem White Elephant di pondok pesantren almubaarok Manggisan


Wonosobo, 25 Oktober 2025 — Forum Bahsul Masail yang diselenggarakan di pendopo Pondok Pesantren Al-Mubaarok Wonosobo kali ini mengangkat tema yakni hukum tukar kado dengan sistem white elephant.
Acara yang diikuti oleh para santri, asatidz, dan musyawirin ini berlangsung serius namun hangat. Persoalan yang diangkat bermula dari kebiasaan tukar kado dengan mekanisme setiap peserta menarik nomor undian pengambilan hadiah, serta diwajibkan menyiapkan hadiah dengan kisaran harga Rp100.000–Rp150.000. Setelah pengundian, peserta akan menerima hadiah acak dari peserta lain. Namun dalam praktiknya, muncul rasa kecewa dari sebagian peserta karena hadiah yang diterima tidak sesuai dengan harapan.
Permasalahan ini kemudian dirumuskan dalam bentuk pertanyaan utama: termasuk akad apakah aktivitas tukar kado sistem white elephant tersebut, dan bagaimana hukumnya menurut fikih?
Dalam sesi pembahasan, para kelompok musyawirin menyampaikan beragam pandangan. Sebagian berpendapat bahwa akad tersebut termasuk dalam kategori hibah, sementara kelompok lain menyebutnya menyerupai judi (maisir) atau bahkan sedekah (shadaqah).
Kelompok yang mendukung pandangan hibah berargumen bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara suka rela dan tanpa paksaan. Namun, kelompok lain menolak dengan alasan bahwa dalam hibah tidak terdapat unsur iwad (imbalan atau pengganti), sedangkan dalam kasus tukar kado tersebut terdapat nilai tukar yang disepakati berupa nominal harga hadiah.
Selain itu, beberapa musyawirin menilai akad tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hibah karena tidak ada shighat (lafal atau pernyataan ijab-qabul) yang menjadi syarat sahnya akad hibah.
Diskusi berlangsung cukup dinamis. Moderator memberikan kesempatan bagi setiap kelompok untuk menyampaikan argumentasi disertai dalil dan pandangan fikih yang relevan. Setelah berbagai pandangan disampaikan dan dianalisis oleh para perumus, forum akhirnya menyimpulkan bahwa pembahasan ini belum dapat menghasilkan keputusan hukum yang pasti (mauquf).
Keputusan mauquf ini menandakan bahwa para musyawirin masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait unsur akad dan hukum yang paling tepat bagi praktik tukar kado sistem white elephant tersebut.
Bahsul Masail ini menegaskan komitmen para santri untuk terus mengasah kemampuan analisis fikih terhadap fenomena sosial kontemporer, sekaligus menjaga tradisi ilmiah pesantren dalam menjawab persoalan umat secara argumentatif dan metodologis.