Post Details

  • Bahtsul Masaail
  • Admin
  • 07 Dec 2025


Polemik Ganti Rugi PLN Kasus Kematian Ribuan Ayam Ternak Dibahas dalam Forum Bahtsul Masail Pesantren


WONOSOBO, 7 Desember 2025 – Kasus tuntutan ganti rugi seorang peternak di Wonosobo—sebut saja Pak Hatta—terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat kematian ribuan ekor ayam ternaknya, menjadi pembahasan utama dalam forum Bahtsul Masail mingguan di Pondok Pesantren Al-Mubaarok Manggisan, Wonosobo, Sabtu (6/12/2025) petang.

Kasus ini bermula ketika ribuan ayam milik Pak Hatta mati secara mendadak. Ia menduga kuat bahwa kematian massal tersebut terjadi akibat panas berlebih imbas pemadaman listrik yang dilakukan PLN. Menurutnya, padamnya aliran listrik menjadi penyebab langsung kerugian besar yang dideritanya.

Forum Bahtsul Masail yang diikuti para santri salaf di pendopo pesantren berlangsung dinamis. Beragam pandangan disampaikan dari berbagai kelas setelah merujuk pada literatur fikih klasik.

Kelas Bukhory: menyimpulkan wajib ganti rugi.

Kelas Al-Mahally: menyimpulkan tidak wajib ganti rugi.

Kelas Fathul Wahhab: menyimpulkan wajib ganti rugi.

Setelah perdebatan panjang dengan argumentasi dari berbagai rujukan kitab, Mushohih akhirnya menetapkan jawaban sementara atas pertanyaan utama: Apakah PLN wajib mengganti kerugian yang dialami Pak Hatta?

“Tidak wajib ganti rugi, karena pemadaman yang dilakukan pihak PLN tidak bergantungan atau terikat langsung dengan sebab yang membuat ayamnya mati,” tegas perumus.

Hal ini di sebutkan dalam kitab
1.  "Qawaa'id al Ahkam fi Mashaalih al Anaam Juz 2 Halaman 154"
«قواعد الأحكام في مصالح الأنام» (2/ 154):
«يَجِبُ الضَّمَانُ بِأَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: الْيَدُ وَالْمُبَاشَرَةُ، وَالتَّسَبُّبُ، وَالشَّرْطُ.»
2. kitab "Al Fiqhu Al Islamy Lizuhaily Juz 6 Halaman 4825

وكذلك لو حلّ رباطاً عن علف في وعاء، فأكلته بهيمة في الحال، ضمنه، أما من فتح باب حانوت فسرقه إنسان، أو دلّ سارقاً، فسرق، فلا ضمان عليه؛ لأنه لم يوجد منه سبب يمكن تعليق الضمان عليه به. وإن حلّ رباط سفينة، فغرقت، فإن غرقت في الحال ضمن؛ لأنها تلفت بفعله. وإن وقفت، ثم غرقت: فإن كان بسبب حادث كريح هبت، لم يضمن لأنها غرقت بغير فعله. وإن غرقت من غير سبب حادث ففيه رأيان: أحدهما ـ لا يضمن كالزِّق إذا ثبت بعد فتحه، ثم سقط. والثاني ـ يضمن لأن الماء أحد المتلفات.
Keputusan sementara tersebut menunjukkan bahwa secara fikih, pemadaman listrik tidak dianggap sebagai sebab tunggal atau sebab utama yang berakibat langsung pada kematian ayam-ayam tersebut.

Pembahasan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta etika bisnis bagi penyedia layanan publik maupun masyarakat sebagai konsumen, khususnya dalam menghadapi risiko-risiko yang terjadi di luar kendali.
Oleh : Anis Khoirul Umam