Post Details

  • Bahtsul Masaail
  • Admin
  • 23 Jul 2025


Tidak boleh memperjualbelikan rambut? ini penjelasan fiqihnya!


Belakangan ini, jual beli rambut manusia mulai terjadi. Rambut yang dijual biasanya digunakan untuk membuat wig, sambungan rambut (hair extension), atau yang lainnya. Sedangkan di beberapa daerah pelosok, masyarakat itu mengumpulkan rambut rontok milik mereka sendiri, atau sisa potongan rambut dari keluarga mereka, untuk kemudian dijual kepada pedagang keliling dan ditukar dengan suatu barang atau perabot rumah tangga.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan, “Apakah praktek tersebut diperbolehkan dalam hukum fiqih?”

22 Juli 2025, Forum Bahtsul Masaail Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan, akhirnya membahas hal tersebut.

Dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, juz I, halaman 173, disebutkan :

 

وَأَمَّا فِي الثَّانِي فَلِأَنَّهُ يَحْرُمُ الِانْتِفَاعُ بِهِ وَبِسَائِرِ أَجْزَاءِ الْآدَمِيِّ لِكَرَامَتِهِ (وَكَذَا شَعْرُ غَيْرِهِمَا) يَحْرُمُ وَصْلُ الشَّعْرِ بِهِ لِمَا مَرَّ مَا عَدَا الْأَخِيرَ وَكَالشَّعْرِ الصُّوفُ، وَالْخِرَقُ قَالَهُ فِي الْمَجْمُوعِ قَالَ وَأَمَّا رَبْطُ الشَّعْرِ بِخُيُوطِ الْحَرِيرِ الْمُلَوَّنَةِ وَنَحْوِهَا مِمَّا لَا يُشْبِهُ الشَّعْرَ فَلَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ.

 

Pada ‘ibarot tersebut dijelaskan, bahwasanya menyambung rambut dengan rambut anak Adam itu diharamkan sebab kemuliaannya.

Dapat disimpulkan hasil Bahtsul Masaail kali ini, tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan rambut. Dengan alasan, bahwa semua anggota tubuh anak adam itu ihtirom (dimuliakan), dan karena ihtirom, maka tidak bisa diperjual belikan, kutip Bapak Nashir Ali M.Pd S.Ag dan dishohihkan oleh Bapak M. Ali Abdul Basith M.Pd S.Pd.