Post Details

  • Berita
  • M. Anis Khoirulumam
  • 31 May 2025


Ekonomi vs Ibadah, jadi pembahasan dalam Bahtsul Masaail rutin Santri Manggisan


Wonosobo, 31 Mei 2025 — Polemik antara kepentingan ekonomi dan kewajiban ibadah kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Pondok Pesantren Al-Mubaarok Wonosobo mengangkat tema "Ekonomi vs Ibadah" dalam forum rutin Bahsul Masail Waqi’iyyah pada Sabtu malam (31/5).

Tema ini bukan tanpa alasan. Belakangan, beredar di media sosial keluhan dari para pekerja yang merasa hak ibadahnya terhalangi. Beberapa dari mereka mengaku mengalami pemotongan gaji bahkan ancaman pemecatan karena menjalankan salat Jumat. Pihak perusahaan berdalih bahwa para pekerja telah "mencuri" waktu kerja demi ibadah.

Forum bahsul masail berlangsung dinamis dan penuh semangat. Para santri terbagi dalam beberapa kelompok, masing-masing menyampaikan pandangan mereka berdasarkan dalil dari kitab-kitab fiqh klasik (kitab kuning). Perbedaan pendapat muncul, tidak hanya di kalangan para santri tapi dari refrensi yang mereka ambil di kalangan para ulama monumental masih terdapat kontradiktif sehingga menjadikan suasana bertambah panas, namun tetap dalam koridor ilmiah.

Salah satu kelompok mengutip pendapat dari kitab Nihayah al-Muhtaj syarh al-Minhaj

“Walaupun dengan menghadiri (ibadah) menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh harta, maka pendapat yang lebih kuat adalah: jika harta itu dibutuhkan saat itu juga, maka hal tersebut menjadi uzur; jika tidak, maka tidak dianggap sebagai uzur.”

Pendapat ini dijadikan landasan bahwa uzur dalam meninggalkan ibadah hanya sah jika kebutuhan ekonomi benar-benar mendesak. Jika tidak mendesak, maka meninggalkan ibadah—khususnya salat Jumat—tidak dibenarkan.

Sementara itu, kelompok lain menyampaikan 

"Jika seorang pekerja masih memiliki kecukupan harta dan tidak ada kekhawatiran kehilangan penghidupan, maka ia tidak termasuk orang yang memiliki uzur untuk meninggalkan salat Jumat."

Namun disebutkan pula sebagian ulama yang memberi ruang toleransi atas kondisi tertentu sebagai bentuk uzur.

                Hasil rumusan yang dirumuskan oleh dewan perumus  memberikan dua jawaban, pertama bahwa uzur dalam meninggalkan ibadah hanya sah jika kebutuhan ekonomi benar-benar mendesak. Jika tidak mendesak, maka meninggalkan ibadah—khususnya salat Jumat—tidak dibenarkan. Kedua, jika pekerja masih memiliki harta dan tidak khawatir kehilangan penghidupan maka tidak termasuk pekerja yang memiliki udzur dan Sebagian ulama tetap memasukkan kategori pekerja tersebut pekerja yang memilki udzur.

Forum mencapai titik klimaks ketika Ustadz Nasrul Arifin, selaku mushohhih, memberikan pengarahan dan  menegaskan pentingnya tidak hanya berfokus pada "hukum boleh atau tidak", tetapi juga berpikir solutif terhadap permasalahan umat.

"Santri jangan berhenti hanya pada hukum. Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya pengamat," tegas beliau.

Menurutnya, santri harus mampu berdialog dengan dunia luar  dan menyusun konsep hubungan kerja yang adil sesuai syariat.

Pondok Pesantren Al-Mubaarok melalui forum ini menegaskan komitmennya dalam membekali para santri dengan kemampuan analisis, sensitivitas sosial, dan wawasan keilmuan yang luas agar siap menjadi agen perubahan di masa depan.