
Post Details
- Berita
- Admin
- 28 May 2025
Hukum Kurban Via Transfer menjadi konsen pembahasan Musyawirot Bahtsul Masaail
28 Mei 2025--Bahtsul Masail Putri Santri Manggisan membahas tentang kurban di zaman digital/kurban via transfer.
Yes, zaman sudah berubah dan ibadah pun ikut upgrade. Sekarang gak perlu nguber kambing ke sawah sambil ngeluarin skill parkour—cukup transfer sesuai nominal di pamflet, duduk manis sambil minum es teh, insyaAllah pahala tetap jalan terus.
Para musyawirot tampil all out! Mereka tidak asal berbicara, semua pendapatnya disertai dengan dalil dari kutubut turats. Mereka menelaah dari berbagai sisi: akadnya, proses penyembelihannya, hingga bagaimana keterlibatan pihak lembaga yang dipercaya. Dan akhirnya, mereka sepakat secara ilmiah dan syar’iyah :
Kurban via transfer termasuk dalam kategori wakalah.
«المغني» لابن قدامة (7/ 197):
«وأجْمَعَتِ الأُمَّةُ على جَوَازِ الوَكَالَةِ في الجُمْلَةِ. ولأنَّ الحاجَةَ دَاعِيَةٌ إلى ذلك؛ فإنَّه لا يُمْكِنُ كلَّ واحدٍ فِعْلُ ما يَحْتَاجُ إليه، فدَعَتِ الحاجَةُ إليها»
Umat telah sepakat atas bolehnya wakalah (perwakilan) secara umum. Hal ini karena kebutuhan menuntutnya; karena tidak mungkin setiap orang dapat melakukan sendiri segala sesuatu yang ia butuhkan, maka kebutuhan mendorong untuk adanya wakalah.
Artinya, kita mewakilkan pelaksanaan kurban kepada pihak lain (lembaga), selama:
• Pihak tersebut amanah,
• Rukun dan syarat kurban dilaksanakan dengan benar,
• Dan tentunya, kambingnya beneran disembelih.
حاشية القليوبي وعميرة . المجلد الثالث ص. 337
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ
Disyaratkan bahwa masing-masing dari mereka (yakni para wakil) haruslah orang yang telah tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), terpercaya, dan diduga jujur, sampai pada ucapan beliau: (tentang ucapannya dan penyampaian hadiah), juga dalam hal mengundang walimah, menyembelih hewan kurban (udhiyah), dan membagikan zakat.
Dari sisi agama, ini adalah bukti bahwa syariat Islam itu fleksibel dan relevan sepanjang zaman. Islam gak kaku selama prinsip dasarnya tetap dijaga, metode bisa menyesuaikan zaman. Dalam hal ini, teknologi hadir bukan untuk menggantikan nilai-nilai ibadah, tapi justru mempermudah umat agar bisa tetap beramal meski dengan keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak.
Jadi, buat kamu yang:
• Sibuk kerja
• Gak punya tempat buat ternak di rumah,
• Atau takut liat darah tapi tetap pengen dapet pahala qurban...
Tenang, kurban via transfer itu dibenarkan secara syariat kok
Asal niatnya lurus, lembaganya terpercaya, dan kambingnya beneran disembelih (bukan digambar doang), insyaAllah pahalanya tetap mengalir. Islam itu mudah, jangan dibuat susah. Teknologi boleh canggih, tapi niat dan keikhlasan tetap nomor satu!
Recent Post
![]() |
Hukum Kurban Via Transfer menjadi konsen pembahasan Musyawirot Bahtsul Masaail
28 May 2025 |
![]() |
Ekonomi vs Ibadah, jadi pembahasan dalam Bahtsul Masaail rutin Santri Manggisan
31 May 2025 |
![]() |
Ikatlah Ilmu dengan Menuliskannya, Kelas Kalam Mahad Aly Al Mubaarok Berjalan Lagi
26 May 2025 |
![]() |
Tayammum Bagi Pendaki Gunung, Solusi Ibadah Saat Terbatas Air
24 May 2025 |
![]() |
P4SK Mantapkan Peran Pesantren Lewat Kajian Al Hikam
22 May 2025 |
![]() |
Relokasi Dam (Denda Haji) Menjadi Kajian Dalam Pembukaan Bahtsul Masaail Wonosobo
17 May 2025 |
![]() |
Ngaji Budaya dan Tradisi Islam Nusantara 2025
02 May 2025 |