Post Details

  • Berita
  • Admin
  • 17 May 2025


Relokasi Dam (Denda Haji) Menjadi Kajian Dalam Pembukaan Bahtsul Masaail Wonosobo


Sabtu 17 Mei 2025, Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo menjadi tuan rumah pembukaan Bahtsul Masaail Wonosobo.

Pada pembukaan Bahtsul Masaail kali ini di ikuti oleh seluruh pondok pesantren yang berada di Kabupaten Wonosobo.

Bahtsul Masail adalah metode diskusi dan analisis dalam bidang agama islam yang mana melibatkan para ulama, tokoh agama dan para santri.

Bahtsul Masail sendiri memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah ; meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hukum fikih yang terkait dengan sosial keagamaan, mencari solusi yang tepat untuk masalah-masalah atau isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat, melatih kompetensi santri dalam memecahkan masalah fiqhiyyah dan terbuka terhadap perbedaan pendapat.

Tema kajian dalam bahtsul masaail ini cukup debateble dengan membahas wacana relokasi dam atau denda haji ke wilayah luar tanah haram. Para peserta yang berasal dari delegasi pesantren se Wonosobo sangat antusias dalam menjawab permasalahan tersebut. Literatur yang dikemukakan sebagai dasar argumen mereka tidak hanya berasal dari mazhab populer yaitu Syafi’iyyah namun juga menggunakan pendekatan lintas mazhab.

Bahtsul masaail ini juga dihadiri oleh beberapa asatidz Pondok Pesantren Al Mubaarok yang berada didepan sebagai perumus yaitu ; Kyai Ahmad Nafi', Kyai Aufal Marom, S. Ag, Kyai Arif Fathurrozi, M. Ag, dan Gus Nasrul Arifin, M. Pd.

Setelah terjadi perdebatan cukup panjang peserta menyepakati ketepapan fikih yang dipandu oleh perumus bahwa relokasi dam keluar tanah haram memiliki dua aspek. Aspek penyembelihan dan aspek distribusi daging. Kedua aspek ini juga berpengaruh terhadap ketentuan hukum dam dengan keempat jenisnya. Untuk dam tamatthu’, dan qiran dalam kajian bahtsul masaail ini tetap tidak boleh direlokasi penyembelihannya karena dalam fakta literatur fikih yang kuat dalam Mazahib al Arba'ah relokasi penyembelihan dam tamatthu' dan qiran keluar tanah haram dianggap berseberangan dengan Nash. Sedangkan untuk pendistribusian dagingnya menurut pendapat kontemporer seperti Muhammad bin Aly Halawah memperbolehkan untuk diberikan kepada fakir miskin yang ada di luar Makkah, dengan alasan efektifitas daging yang akan menumpuk dan kurang manfaat jika dibatasi hanya di Mekkah.

Harapannya dengan adanya Bahtsul Masaail ini dapat meningkatkan kualitas santri dalam berfikir kritis atas berbagai permasalahan yang ada di masa kini yang tentunya dengan tetap mengikuti para ulama ulama terdahulu dengan kitab-kitab karya ulama salaf.