Post Details

  • Bahtsul Masaail
  • Admin
  • 23 May 2026


Menilai Hukum Safar dari Dua Jalur yang Berbeda Ini Penjelasannya!


                Dalam kajian fikih safar, jarak perjalanan menjadi salah satu syarat utama diperbolehkannya melaksanakan shalat jamak dan qashar. Mayoritas ulama menetapkan bahwa batas minimal safar yang membolehkan qashar adalah mencapai dua marhalah atau sekitar ±89 kilometer.

       Dalam kasus ini, seorang Bernama Fauzi melakukan perjalanan dari Temanggung ke Purworejo untuk keperluan pribadi, dalam konteks ini ia bertujuan untuk melakukan Bahtsul Masaail. Saat berangkat, ia memilih jalur Wonosobo karena suasananya sejuk dan pemandangannya indah. Akan tetapi, berdasarkan perhitungan jarak, rute Temanggung–Purworejo melalui Wonosobo belum mencapai dua marhalah. Dengan demikian, pada perjalanan pergi tersebut Fauzi belum memenuhi syarat safar yang memperbolehkan pelaksanaan shalat jamak maupun qashar.

       Setelah urusannya selesai, Fauzi kembali menuju Temanggung melalui jalur Magelang. Ia memilih jalur tersebut karena dinilai lebih ramai, aman dari gangguan seperti begal, serta lebih nyaman untuk dilalui. Berdasarkan perhitungan jarak, rute Purworejo–Temanggung melalui Magelang telah mencapai dua marhalah atau lebih, sehingga termasuk kategori safar yang membolehkan qashar dan jamak menurut hukum fikih.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, “Bagaimana pandangan hukum fiqih terhadap pelaksanaan shalat jamak dan qashar dalam kasus perjalanan Fauzi sebagaimana kasus di atas?”

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Khawy Al Kabiir

الكبير (2/ 386)

أَنْ يَسْلُكَهُ لِعُذْرٍ أَوْ غَرَضٍ مِثْلُ عَدُوٍّ فِي الْأَقْرَبِ يَخَافُهُ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ لِصٍّ يَخَافُهُ عَلَى مَالِهِ أَوْ طَالِبِ خِفَارَةٍ أَوْ سُلُوكِ عَقَبَةٍ شَدِيدَةٍ أَوْ يَخَافُ قِلَّةَ مَاءٍ أَوْ مَرْعًى أَوْ يَكُونُ لَهُ فِي الْأَبْعَدِ غَرَضٌ كَزِيَارَةِ قَرَابَةٍ أَوْ قَضَاءِ حَاجَةٍ أَوْ يَعْرِفُ خَيْرَ مَتَاعٍ فَهَذَا يَقْصُرُ فِي سُلُوكِ الْأَبْعَدِ إِنْ شَاءَ لَا يَخْتَلِفُ كَمَنْ لَا طَرِيقَ لَهُ سِوَاهُ

 

“Apabila seseorang menempuh jalan yang lebih jauh karena adanya udzur atau tujuan tertentu, seperti takut terhadap musuh, perampok, sulitnya medan, atau adanya kebutuhan tertentu pada jalur yang lebih jauh, maka ia boleh melakukan qashar sebagaimana orang yang memang tidak memiliki jalan selain itu.”

Dengan demikian, perjalanan Fauzi melalui jalur Magelang dihukumi sebagai safar yang memenuhi syarat rukhsah jamak dan qashar, sebab:

  1. Jarak perjalanan telah mencapai dua marhalah.
  2. Jalur yang lebih jauh dipilih karena alasan keamanan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mencari rukhsah qashar.

 

       Disebutkan juga dalam kitab Al Majmu’ Syarh Muhadzab

المجموع شرح المهذب (4/ 330)

* قال المصنف رحمه الله

* (وَإِنْ كَانَ لِلْبَلَدِ الَّذِي يَقْصِدُهُ طَرِيقَانِ يَقْصُرُ فِي أَحَدِهِمَا وَلَا يَقْصُرُ فِي الْآخَرِ فَسَلَكَ الا بعد لِغَرَضٍ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ قَصَرَ وَإِنْ سَلَكَهُ لِيَقْصُرَ فَفِيهِ قَوْلَانِ قَالَ فِي الْإِمْلَاءِ لَهُ أَنْ يَقْصُرَ لِأَنَّهُ مَسَافَةٌ تُقْصَرُ فِي مِثْلِهَا الصلاة وَقَالَ فِي الْأُمِّ لَيْسَ لَهُ الْقَصْرُ لِأَنَّهُ طَوَّلَ الطَّرِيقَ لِلْقَصْرِ فَلَا يَقْصُرُ كَمَا لَوْ مَشَى فِي مَسَافَةٍ قَرِيبَةٍ طُولًا وَعَرْضًا حَتَّى طال

Dan apabila menuju negeri yang dituju terdapat dua jalan; salah satunya mencapai jarak yang membolehkan qashar, sedangkan jalan yang lain tidak mencapai jarak qashar, lalu ia menempuh jalan yang lebih jauh karena suatu tujuan yang lazim dijadikan maksud dalam kebiasaan, maka ia boleh melakukan qashar.

Keputusan Lajnah Bahtsul Masaail Pondok Pesantren Al Mubaarok menjawab : “Diperbolehkan, karena perjalananya termasuk safar jadid yang memenuhi 2 marhalah sehingga mendapatkan rukshoh jama’ dan qoshor.”

Jawaban tersebut di shohihkan oleh Gus Nasrul Arifin M.Ag