Post Details
- Bahtsul Masaail
- Admin
- 30 Nov 2025
Bahtsul Masaail Pondok Pesantren Al Mubaarok Wonosobo Soroti Hukum Karnaval Patung
Wonosobo – Tradisi karnaval dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu kegiatan tahunan yang marak dilaksanakan di berbagai daerah. Karnaval yang menampilkan ragam seni budaya serta kreativitas masyarakat ini sering kali memunculkan pertunjukan berbentuk patung atau tiruan makhluk bernyawa. Namun, hal tersebut menjadi sorotan dan perdebatan dari sudut pandang fikih Islam.
Polemik semacam ini dibahas secara serius dalam kegiatan rutin Bahsul Masail antar kelas salaf yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren al-Mubaarok Manggisan, Wonosobo. Acara yang berlangsung di pendopo pesantren pada Sabtu malam pukul 20.00–22.00 WIB tersebut mempertemukan perwakilan dari empat kelas, yaitu Fathul Wahab, Al-Mahally, Al-Bukhory, dan Ihya’ Ulumuddin. Jalannya musyawarah dipandu oleh Hazim Hilmi selaku moderator.
Pertanyaan pokok yang dibahas adalah: Bagaimana pandangan fikih mengenai karnaval yang menampilkan patung makhluk bernyawa secara utuh?
Antusiasme peserta tampak dari beragam pandangan dan argumentasi yang muncul. Jawaban yang terkumpul terbelah menjadi dua kubu, pro dan kontra, sebagai berikut:
Kelas Fathul Wahab (Kontra): Tidak diperbolehkan karena menampilkan patung secara utuh (taswir dzi ar-ruh).
Kelas Al-Mahally (Pro): Diperbolehkan karena hukum asal karnaval adalah mubah.
Kelas Ihya’ Ulumuddin (Pro): Diperbolehkan dengan catatan terdapat unsur edukasi dan pembelajaran.
Kelas Al-Bukhory (Kontra): Tidak diperbolehkan karena dianggap menyerupai perbuatan Allah dalam menciptakan makhluk.
Perdebatan berlangsung dinamis dengan saling penguatan argumen melalui ibarot kitab-kitab fikih. Kubu pro menilai bahwa selama terdapat unsur syukur atas kemerdekaan serta nilai positif bagi masyarakat, maka karnaval masih termasuk kegiatan yang boleh dilakukan. Adapun kubu kontra menyampaikan bahwa sebuah acara tidak perlu diselenggarakan apabila di dalamnya terdapat unsur kemaksiatan, sebagaimana dianalogikan pada perayaan Maulid Nabi yang dianggap tidak pantas jika mengandung pelanggaran syariat.
Setelah melalui proses musyawarah yang mendalam, para mushahih kemudian menetapkan hasil rumusan sementara sebagai berikut:
Keputusan
Hukum Dasar: Tidak diperbolehkan, karena termasuk praktik taswir dzi ar-ruuh (membuat/menampilkan patung makhluk bernyawa secara utuh).
Pengecualian: Diperbolehkan apabila patung tidak berbentuk sempurna atau jika patung tersebut merupakan mainan anak-anak.
Kegiatan Bahsul Masail ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih luas kepada santri dan masyarakat mengenai pandangan fikih Islam terhadap fenomena budaya kontemporer, sekaligus mengajarkan metode penetapan hukum yang berlandaskan dalil serta literatur klasik.
Oleh: M. Anis Khoirul Umam
Berita Terkini
![]() |
KHITOBAH AKBAR ORDA PANTURA KEDU
07 December 2025 |
![]() |
Khotmil Quran dan Wisuda Bayyinati Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan
05 December 2025 |
![]() |
Ekstra Kurikuler Kubro Malam Malam Jumat Pondok Pesantren AlMubaarok Diramaikan KSM Wonosobo
29 November 2025 |
![]() |
Ribuan Wali Santri Padati Ponpes AlMubaarok Wonosobo pada Momen Sambangan
24 November 2025 |
![]() |
Upaya Mewujudkan Lingkungan Belajar Sehat Ponpes Al Mubaarok Gandeng Dinkes Wonosobo Lakukan Skrining Kesehatan
13 November 2025 |
![]() |
Tim Asesor Majelis Masyayikh Republik Indonesia Melaksanakan Visitasi asesmen di PDF Ulya AlMubaarok
11 November 2025 |
Bahtsul Masaail
![]() |
Polemik Ganti Rugi PLN Kasus Kematian Ribuan Ayam Ternak Dibahas dalam Forum Bahtsul Masail Pesantren
07 December 2025 |
![]() |
Bahtsul Masaail Pondok Pesantren Al Mubaarok Wonosobo Soroti Hukum Karnaval Patung
30 November 2025 |
![]() |
MEMAHAMI DARAH KEGUGURAN 40 HARI DARAH NIFAS HAID ATAU FASAD?
29 November 2025 |
![]() |
Bahsul Masail Bahas Polemik Tukar Kado Sistem White Elephant di pondok pesantren almubaarok Manggisan
26 October 2025 |
![]() |
Tidak boleh memperjualbelikan rambut? ini penjelasan fiqihnya!
23 July 2025 |
![]() |
Menghilangkan najis menggunakan mesin cuci dry clean
16 July 2025 |











