Post Details

  • Ponpes Al Mubaarok
  • Alifudin
  • 09 Jun 2020



Kurikulum Ma’had Aly Al Mubaarok Manggisan

 

Ma’had Aly Al Mubaarok mengambil program study fiqhut taqnin dikarenakan mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut;

  • Memberikan kontribusi dalam pembinaan hukum Nasional yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indinesia.
  • Menghilangkan dikotomi hukum umum dan hukum agama.
  • Menyiapkan aparat hukum yang memiliki integritas akhlaq dan profesional.

Ma’had Aly al Mubaarok Manggisan Program Study Takhashus Taqnin al Fiqhi menyelenggarakan perkuliahan dengan beberapa mata kuliah yang terbagi menjadi empat jenis mata kuliah, Pertama Mata Kuliah Nasional, yakni Studi Pancasila, Taknik Penulisan Karya Ilmiah, Perbandingan Hukum, dan lain sebagainya. Kedua Mata Kuliah Institusi Pesantren, diantaranya Tafsir Ayat Ahkam, Fikih Ubudiyah, Tasawuf, Studi Aswaja, Studi Islam Wasathiyah, dan lain sebagainya yang tentu masih menyangkut tentang institut pesantren. Ketiga Mata Kuliah Takhasshus, yakni mata kuliah yang mengulas mengenai Pengantar Usul Fikih, Studi Istinbath Al Qur’an, Studi Qiyas, Durus Qowa’id al Fiqhiyah, Metodologi Istidlal dan Tarjih, Ushuluddin, fiqih Siyasah, Studi Hukum Tata Negara, Pengabdian Pesantren, Pengabdian Masyarakat dan Pengabdian Ilmu Risalah. Dan yang terakhir Mata Kuliah Pendukung, pada mata kuliah ini mempelajari mengenai Metodologi Penelitian Hukum Islam, Bimbingan Penulisan Risalah, dan Ilmu Komputer.

Ma’had Aly Al Mubaarok juga sudah terakreditasi Mumtaz (A) oleh Kementrian Agama Republik Indonesia yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Mentri Agama Nomor 598 Tahun 2020 . Tim Assesor Akreditasi Kemenag RI yang melakukan visitasi akreditase terdiri KH Abdul Kholik Syafaat dan Bambang Setiawan. Tim asesor merupakan tim ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pendis terdiri dari lulusan pesantren yang bekerja sebagai akademisi, tenaga profesional maupun pengasuh pesantren. Hasil akreditasi ini menunjukan bahwa penyelanggara program Ma’had Aly Al Mubaarok memenuhi standar kurikulum, proses pembelajaran, sarana-prasarana dan kelulusan santri berdasarkan standar pembelajaran dan pendidikan S1 Nasional.